Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai di lingkungan Lembaga yang menghuni Rumah Negara wajib membayar sewa Rumah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Rumah Negara. (2) Rumah Negara Golongan II yang difungsikan sebagai mess tidak dikenakan biaya sewa kecuali masa penghunian selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Your Correction