Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan Penetapan Status Golongan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di lingkungan Lembaga diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak didaftarkan. (2) Usulan Penetapan Status Golongan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. kepala biro yang menangani urusan BMN melalui sekretaris utama untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan kantor pusat; atau b. kepala satuan kerja melalui sekretaris utama untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kartu identitas barang; b. fotokopi izin mendirikan bangunan; dan c. gambar situasi.
Your Correction