Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan Rumah Negara kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
Your Correction