Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan sistem informasi yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang.
Your Correction
