Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Setiap Rumah Negara ditatausahakan kepada satuan kerja.
(2) Penatausahaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembukuan;
b. inventarisasi; dan
c. pelaporan.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendaftaran dan pencatatan ke dalam daftar barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendataan, jumlah, kondisi, lokasi, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan.
(5) Pelaporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bagian dari kegiatan pelaporan BMN pada
semester I dan semester II.
Your Correction
