Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 4. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. 5. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. 6. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. 7. Pengadaan Rumah Negara adalah kegiatan penyediaan Rumah Negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah. 8. Penatausahaan Rumah Negara adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Rumah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Penetapan Status Penggunaan adalah penentuan tanggung jawab penggunaan BMN yang ditetapkan melalui keputusan baik oleh pengelola barang dan/atau pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Penetapan Status Golongan Rumah Negara adalah keputusan yang MENETAPKAN status golongan Rumah Negara ke dalam Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II beserta atau tidak beserta tanahnya. 11. Penghunian Rumah Negara adalah kegiatan untuk menghuni Rumah Negara sesuai fungsi dan statusnya. 12. Pengalihan Status Rumah Negara adalah perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya beserta atau tidak beserta tanahnya. 13. Penghapusan Rumah Negara adalah kegiatan menghapus Rumah Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 14. Sewa Rumah Negara adalah penggunaan Rumah Negara oleh penghuni Rumah Negara yang ditunjuk dengan kewajiban untuk membayarkan sejumlah nilai sewa sesuai dengan ketentuan di bidang sewa Rumah Negara. 15. Pengamanan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengamankan BMN yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. 16. Pengamanan Administrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan dalam rangka mengamankan BMN dari segi administratif. 17. Pengamanan Hukum adalah kegiatan untuk mengamankan BMN dengan cara melengkapi bukti status kepemilikan BMN. 18. Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara adalah kegiatan pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan atas Rumah Negara. 19. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian. 20. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 21. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 22. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction