Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat berwenang pada Instansi Pemerintah menugaskan Pegawai ASN untuk mengelola Sarana Prasarana. (2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Sarana Prasarana. (3) Pengembangan kompetensi bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. LAN; dan/atau b. Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction