Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Lembaga Penyelenggara Pelatihan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Sarana Prasarana. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk: a. perbaikan dan peningkatan pengelolaan Sarana Prasarana; dan b. penghapusan Sarana Prasarana. (3) Mekanisme tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction