Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Setiap Lembaga Penyelenggara Pelatihan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Sarana Prasarana.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk:
a. perbaikan dan peningkatan pengelolaan Sarana Prasarana; dan
b. penghapusan Sarana Prasarana.
(3) Mekanisme tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
