Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Sarana Prasarana oleh unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Instansi Pemerintah induk dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan Sarana Prasarana oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction