Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat menyelenggarakan pengadaan Sarana Prasarana sesuai dengan perencanaan kebutuhan Pelatihan.
(2) Pengadaan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan pemenuhan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
