Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan Sarana Prasarana secara periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan secara berkala untuk jangka waktu:
a. setiap 1 (satu) tahun;
b. setiap 5 (lima) tahun; atau
c. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan kurikulum Pelatihan;
b. jumlah peserta Pelatihan;
c. jumlah dan jenis program Pelatihan;
d. metode Pelatihan;
e. ketersediaan anggaran Pelatihan; dan
f. perkembangan teknologi.
Your Correction
