Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan menyusun perencanaan kebutuhan Sarana Prasarana secara periodik.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penentuan kebutuhan strategis dalam pemenuhan Sarana Prasarana berdasarkan pada visi jangka panjang sebagai bagian dari sistem pembelajaran terintegrasi.
Your Correction
