Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Sarana Prasarana terdiri atas: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pemanfaatan; d. pemeliharaan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. pengelola.
Your Correction