Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Optimalisasi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan penggunaan Sarana Prasarana sesuai dengan kebutuhan Pelatihan serta mengembangkan mekanisme pemantauan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan.
(2) Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan penyediaan Sarana Prasarana yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Sarana Prasarana yang selalu dijaga kebersihannya secara rutin dan berkesinambungan, termasuk pemeliharaan lingkungan pembelajaran yang sehat dan higienis.
(4) Kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan jaminan agar setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses, berpartisipasi, dan memperoleh manfaat dari seluruh penggunaan Sarana dan Prasarana dalam proses Pelatihan secara adil, inklusif, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan penggunaan bahan dan teknologi ramah lingkungan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip arsitektur hijau dan kelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan Sarana Prasarana.
(6) Evaluasi dan peningkatan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan pelaksanaan evaluasi berkala terhadap efektivitas Sarana Prasarana dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan Sarana Prasarana.
Your Correction
