Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan tata kelola Sarana Prasarana dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut: a. optimalisasi penggunaan; b. keamanan, kenyamanan, dan keselamatan; c. kebersihan; d. kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial; e. ramah lingkungan; dan f. evaluasi dan peningkatan secara berkelanjutan.
Your Correction