Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Pengenaan tarif SPP bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pengenaan tarif SPP sebesar 0% (nol persen) diberikan kepada Mahasiswa tidak mampu yang memiliki indeks prestasi paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol);
atau
b. pengenaan tarif SPP sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Mahasiswa tidak mampu yang memiliki indeks prestasi paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) dari skala 4,00 (empat koma nol).
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus aktif mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Your Correction
