Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Pengenaan tarif bagi Mahasiswa tidak mampu dan Mahasiswa yang berprestasi nonakademik dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Direktur;
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat alasan mengajukan usulan pengenaan tarif;
c. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dokumen pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur;
d. Direktur membentuk tim untuk melakukan seleksi dan/atau verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
e. berdasarkan hasil seleksi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Direktur MENETAPKAN pengenaan tarif kepada Mahasiswa.
(2) Pengenaan tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi akademik dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. wakil Direktur yang menyelenggarakan tugas di bidang kemahasiswaan menyampaikan usulan tertulis kepada Direktur;
b. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat nama Mahasiswa dilampiri dengan dokumen pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur;
c. Direktur membentuk tim untuk melakukan seleksi dan/atau verifikasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. berdasarkan hasil seleksi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur MENETAPKAN pengenaan tarif kepada Mahasiswa.
Your Correction
