Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan tarif bagi Mahasiswa tidak mampu dan Mahasiswa yang berprestasi nonakademik dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Direktur; b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat alasan mengajukan usulan pengenaan tarif; c. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dokumen pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur; d. Direktur membentuk tim untuk melakukan seleksi dan/atau verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan e. berdasarkan hasil seleksi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Direktur MENETAPKAN pengenaan tarif kepada Mahasiswa. (2) Pengenaan tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi akademik dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. wakil Direktur yang menyelenggarakan tugas di bidang kemahasiswaan menyampaikan usulan tertulis kepada Direktur; b. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat nama Mahasiswa dilampiri dengan dokumen pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur; c. Direktur membentuk tim untuk melakukan seleksi dan/atau verifikasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. berdasarkan hasil seleksi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur MENETAPKAN pengenaan tarif kepada Mahasiswa.
Your Correction