Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. program sarjana terapan; dan
b. program magister terapan.
(2) Pengenaan tarif pada program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. SPP; dan
b. pengembangan sarana dan prasarana.
(3) Pengenaan tarif pada program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup seleksi calon Mahasiswa baru.
Your Correction
