Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu; c. pelaksanaan penjaminan mutu; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu; e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Pusat.
Your Correction