Correct Article 34
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu;
c. pelaksanaan penjaminan mutu;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu;
e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Pusat.
Your Correction
