Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Your Correction