Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian, turut berperan dalam pengembangan karya ilmiah di bidang administrasi.
Your Correction