Correct Article 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian, turut berperan dalam pengembangan karya ilmiah di bidang administrasi.
Your Correction
