Correct Article 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di lingkup Program Studi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Program Studi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran: dan
b. pengembangan Kurikulum, rencana kegiatan dan pembelajaran semester, dan bahan ajar.
(4) Pembukaan dan penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Poltek STIA LAN ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
