Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipimpin oleh Ketua yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan.
(2) Ketua Jurusan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan.
Your Correction
