Correct Article 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan kerumahtanggaan, perlengkapan, keamanan, perjalanan dinas, pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, kesekretariatan, pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
