Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan program dan pelaksanaan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi program;
b. pengelolaan urusan administrasi keuangan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pengelolaan perjalanan dinas;
e. pengelolaan kebutuhan kerumahtanggaan dan keamanan;
f. pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana;
g. pengelolaan bahan di bidang hukum;
h. pengelolaan urusan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, dan kesekretariatan; dan
i. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
