Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Bagian Keuangan dan Umum merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II Bidang Umum.
Your Correction
