Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltek STIA LAN yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltek STIA LAN.
(2) Bagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
