Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur I Bidang Akademik; b. Wakil Direktur II Bidang Umum; dan c. Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan.
Your Correction