Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction