Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan organ nonstruktural yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta.
Your Correction