Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Bagian Keuangan dan Umum merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Your Correction