Correct Article 56
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Direktur menyampaikan laporan terkait aspek akademik kepada Menteri dan terkait aspek pembinaan secara teknis operasional dan administratif kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama.
(2) Wakil Direktur, Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Jurusan, Kepala Bagian, Kepala Unsur Pendukung dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur.
(3) Kepala Subbagian menyampaikan laporan kepada Kepala Bagian.
(4) Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, dan KJF Dosen, menyampaikan laporan kepada Ketua Jurusan.
Your Correction
