Correct Article 48
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
