Correct Article 45
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Satuan Pengawas Internal, Kepala Laboratorium Administrasi, Kepala Unsur Pendukung, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan KJF, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Poltek STIA LAN, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Your Correction
