Correct Article 42
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) KJF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas beberapa JF yang terbagi dalam berbagai KJF sesuai bidang keahliannya.
(2) Masing-masing KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
(3) Jumlah pejabat fungsional dalam KJF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pembagian tugas yang dilaksanakan oleh koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Your Correction
