Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Poltek STIA LAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi;
c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang
administrasi;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika;
f. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi;
g. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
h. pengelolaan sistem, data, dan informasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi;
i. pengelolaan laboratorium, perpustakaan, teknologi informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
j. pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
l. pelaksanaan kegiatan pelayanan keuangan dan administrasi umum;
m. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, Alumni, dan hubungan masyarakat;
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; dan
o. pelaksanaan pelayanan umum.
Your Correction
