Article 1
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga
Administrasi Negara sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.