Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Current Text
(1) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memahami substansi Pelatihan;
2. memahami pengelolaan dan pelaksanaan coaching; dan
3. memahami sistem pembelajaran; dan
b. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memahami substansi teknis masing-masing instansi;
2. memahami substansi spesialisasi;
3. memahami sasaran kinerja organisasi; dan
4. memahami SKP.
Your Correction
