Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan WPL, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. mempunyai pengalaman untuk melakukan pendampingan paling singkat 2 (dua) tahun;
b. mendapatkan penugasan dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan
c. telah mengikuti workshop atau pelatihan untuk pelatih yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai bukti sertifikasi kompetensi.
Your Correction
