Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Current Text
Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, memiliki tugas:
a. bersama Peserta menciptakan iklim pembelajaran yang optimal dan efektif dalam WPL;
b. menentukan metode WPL;
c. mengarahkan Peserta dalam WPL;
d. MENETAPKAN target Peserta; dan
e. melaksanakan penilaian dan pemantauan WPL.
Your Correction
