Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan evaluasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahapan penilaian untuk memastikan pencapaian sasaran WPL. (2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan/atau informasi secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka perbaikan pelaksanaan WPL. (3) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang Pengembangan Kompetensi pegawai ASN.
Your Correction