Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Indikator keberhasilan WPL diukur berdasarkan terpenuhinya Kesenjangan Kompetensi dan tercapainya sasaran kinerja serta kesesuaian antara tahapan perencanaan dengan tahapan pelaksanaan WPL. (2) Pengukuran kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim di luar unit organisasi.
Your Correction