Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. identifikasi Kesenjangan Kompetensi; b. penentuan fokus pendampingan; c. penentuan Widyaiswara; d. pertemuan Widyaiswara dengan atasan; e. merancang komitmen belajar dan produk pembelajaran; f. penyelenggaraan; dan g. evaluasi pembelajaran. (2) Penentuan Widyaiswara sebagaimana pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction