Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. identifikasi Kesenjangan Kompetensi;
b. penentuan fokus pendampingan;
c. penentuan Widyaiswara;
d. pertemuan Widyaiswara dengan atasan;
e. merancang komitmen belajar dan produk pembelajaran;
f. penyelenggaraan; dan
g. evaluasi pembelajaran.
(2) Penentuan Widyaiswara sebagaimana pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction
