Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperlukan komitmen belajar yang dituangkan dalam dokumen pembelajaran.
(2) Dokumen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disepakati bersama antara Widyaiswara, pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan, pimpinan unit kerja, dan Peserta.
(3) Komitmen belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembimbingan yang melekat dengan individu/organisasi.
(4) Komitmen belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada:
a. indikator kinerja utama untuk tingkat organisasi atau kebutuhan pengembangan kinerja organisasi; dan
b. SKP untuk tingkat individu.
Your Correction
