Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Current Text
(1) WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. desain implementasi WPL dilaksanakan sesuai dengan kurikulum Pelatihan yang sedang diikuti oleh Peserta; dan
b. peran Widyaiswara sebagai coach dapat diperluas untuk mendampingi Peserta sesuai kebijakan unit kerja.
(2) WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pencapaian kinerja organisasi dan strategi kebutuhan Pengembangan Kompetensi individu;
b. pimpinan unit kerja bersama pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat menyusun program Pengembangan Kompetensi dengan memetakan kesenjangan kinerja organisasi dan/atau Kesenjangan Kompetensi individu pegawai dalam suatu unit organisasi;
c. Widyaiswara berperan untuk:
1. merancang desain implementasi WPL; dan
2. menyesuaikan kebutuhan individu dan kebutuhan organisasi; dan
d. model pendampingan dilakukan sesuai dengan kebutuhan kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Your Correction
