Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) WPL dilaksanakan untuk: a. pelaksanaan Pelatihan; dan b. memenuhi pencapaian kebutuhan kinerja. (2) Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kinerja individu dan kinerja organisasi.
Your Correction