Correct Article II
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
