Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25A

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Umum dan Layanan Pengadaan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Kepala Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Pasal 136 dihapus. 5. Pasal 137 dihapus.
Your Correction