Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan layanan pengelolaan barang milik negara;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan kampus Pengembangan Kompetensi;
d. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
f. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
g. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; dan
h. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
3. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
