Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Fungsional Widyaiswara diberikan Surat Keterangan.
(2) Surat Keterangan ditetapkan oleh Deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan JF WI.
Your Correction
