Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Fungsional Widyaiswara diberikan Surat Keterangan. (2) Surat Keterangan ditetapkan oleh Deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan JF WI.
Your Correction